Kamis, 23 April 2020

SENJA

SENJA

Jika Api itu bisa memadamkan, seketika itu pula bisa menghancurkan
Jika Air itu bisa menenangkan, seketika itu pula bisa menghanyutkan
Jika udara itu bisa menghidupkan, seketika itu pula bisa mematikan

Begitulah hidup bersama alam,
Segala sesuatu menjadi putih dan hitam
Tak jarang abu-abu pandai berenang, semua akan tenggelam

Begitu pula dengan cinta,
Ia tak tampak tapi menawan dengan rasa
Ia tampil indah bilamana wujud bahagia
namun rasa juga mampu berwujud murka
tak jarang akal mencaci maki hati,
mereka tak lagi akur, mereka tak lagi damai

setiap rasa itu punya cara masing-masing
ia mempertemukan yang terbuang
ia mampu menyatukan yang hilang
ia mampu mengubah rasa benci menjadi kasih dan saying
yang menuntunnya untuk terus berjuang,
namun apakah berjuang benar-benar berjuang?
Bagaimana sebaliknya yang diperjuangkan kembali membuang?
Percayalah, tuhan punya rencana matang

seperti senja,
ia mungkin terlihat sampah
tempat para mereka berdasi membuang penat dan lelah
YA Benar! Senja itu sampah!
Namun Tuhan selalu pandai membungkus sampah menjadi anugrah
Kemudian Tuhan merubah Musibah menjadi suatu hikmah
Karna Tuhan tau benar kuasa-NYA
Ia mengisyaratkan kepada manusia jangan menoleh ASA
Berjuang saja lebih tepatnya

Menang dan kalah bukan masalah
Yang terpenting adalah membuktikan ketulusan rasa
Sampai akhirnya pengkhianatan mulai Lelah
Mengusik ketulusan senja yang terus menjadi sampah
Hingga senja menjadi kokoh untuk terus menebarkan Indah
Terimakasih senja…
Nyatanya engkau adalah masa depan Surga


DIPO SEPTIAWAN
Batam, 22 April 2020

Selasa, 20 Maret 2018

Demokrasi Indonesia diunjung Tanduk #tolakpascabelakunyaUUMD3

DEMOKRASI INDONESIA DIUJUNG TANDUK

Tulisan ini dibuat oleh penulis semata-mata ingin berkontribusi melalui tulisan yang merasa bangga melihat semangat para Pegiat pergerakan mahasiswa yang sedang di gelar diseluruh pelosok negeri, terkhusus di kota Yogyakarta yang sedang melaksanakan aksi akbar menolak revisi UU MD3 pada hari selasa 20 Maret 2018 di sepanjang jalan Abu Bakar Ali menuju pusat keramaian Maliobor.
Wacana Revisi UU MD3 ini semakin santer pasca banyaknya kasus pidana yang menjerat para pejabat-pejabat DPR RI yang sedang menjabat, duduk gagah sebagai perwakilan serta representatif rakyat dengan amanah yang diberikan oleh Konstitusi (Pasal 20 UUD NRI 1945) malah seakan memberikan suatu ruang bebas untuk para Pejabat DPR RI dalam menafsirkan serta mengintepretasikan wewenangnya ke arah yang cenderung menabrak ketentuan hukum yang berlaku, sebagai salah satu contoh yaitu Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang saat ini mendekam dibalik jeruji besi dikarenakan melakukan tindak pidanan korupsi dalam kasus Korupsi KTP elektronik.
Disamping itu, muncul pemikiran antah berantah dari DPR RIseolah antitesis dari kesalahan-kesalahan yang telah dilakukan olehnya, dengan kondisi yang seakan terpukul melihat Mantan Ketua nya tersebut dijerat kasus korupsi, sehingga DPR RI berkesimpulan bahwa marwah dari DPR RI seakan telah hilang dan musnah dikarenakan banyak sekali kritik dari publik, sehingga pada akhirnya muncul keinginan untuk melakukan Revisi UU No 17 Tahun 2014 tentang  MD3.
Revisi UU MD3 yang sangat kontroversial baru-baru ini adalah meliputi Pasal 73, 122, dan 245 ayat (1) UU No 17 Tahun 2014. Penulis akan memulai memberikan pandangan mengenai konsekuensi atas revisi Pasal 73, Pasal 73 sebelum revisi berbunyi “bahwa polisi membantu memanggil pihak yang enggan datang saat diperiksa DPR” dengan ditambahkan kalimat pada perubahannya yaitu “ DPR berhak melakukan pemanggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Republik Indonesia” mengenai wewenang Kepolisian RI dalam penegakan hukum yang seakan terlihat rendah dan dicampur adukan nantinya kedalam perpolitikan, padahal sejatinya Kepolisian RI merupakan Alat Negara yang menjadi tameng utama dalam penegakan hukum diindonesia, namun demikian usulan revisi ini menghendaki bahwa wewenang Kepolisian dalam melakukan Pemanggilan paksa, Konsekuensi nantinya yang akan dihadapi adalah ketika DPR sedang melakukan pemeriksaan  dapat meminta POLRI membantu melaksanakan penjemputan secara paksa terhadap orang yang sedang diperiksa oleh DPR tersebut. Faktanya POLRI dalam hal telah ini berada dalam ranah eksekutif sebagai corong penegakan hukum diindonesia, dan menjadi bertentangan dengan Konstitusi apabila harus mesuk ke ranah legislatif, kecuali hal tersebut berkaitan dengan pelanggaran hukum Pidana, barulah Fungsi Kepolisian dapat dilaksanakan, bukan malah menjadi alat dari DPR untuk menjemput paksaorang guna kepentingan Pemeriksaan di dalam Internal DPR, lantas bila begitu apa bedanya polisi dengan satpam yang bekerja di dalam gedung DPR RI??
Mengenai Pasal 122 huruk (k) tentang “Pidana untuk kelompok atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggotanya” hal ini dikritik oleh Mahfud MD, menurut Prof Mahfud MD bahwa DPR itu sudah mengacaukan garis-garis ketatanegaraan, mengapa? Masalah yang terjadi di DPR rata-rata adalah permasalahan etik, dan seharusnya etik tidak perlu dimasukan dalam problem hukum, karena senyatanya permasalahan etik dapat diselesaikan melalui dewan etik /MKD, tidak perlu merubah UU nya, toh senyatanya apabila ada yang menghina DPR sudah ada diatur didalam KUHP mengenai penghinaan dan Pencemaran nama baik”. Berikut Prof. Denny Indrayana menyampaikan bahwa “yang perlu diatasi itu adalah integritas orang-orang yang duduk di DPR tersebut, mengapa merasa marwah instansi diremehkan atau dijatuhkan?toh yang melakukan tindakan tidak senonoh adalah pribadi dari DPR nya, bukan instansinya, sehingga menjadi suatu kerancuan dan pertentangan bagi publik apabila permasalahan yang mengikat pribadi DPR seakan ditarik pula marwah Instansi DPR, hal ini perlu dipisahkan bahwa yang salah adalah pribadinya, bukan instansinya, sehingga untuk apa DPR melakukan penambahan kausa pidana didalam UU MD3”. Hal ini juga memberikan kekhawatiran bagi publik, karena dengan berlakunya kausa pidana ini seakan memberikan ruang bagi DPR untuk melakukan Kriminalisasi oleh siapapun, dan juga hal ini ditakutkan akan mampu mendeskreditkan ruang berpendapat publik terhadap kritik kinerja ataupun saran kepada DPR RI, padahal kebebesan berpendapat merupakan corong demokrasi yang telah diatur secara jelas di dalam KONSTITUSI, bukankah hal ini bertentangan dengan konstitusi?
Terkait Pasal 245 ayat 1, menurut penulis pasal itu juga dianggap melawan konstitusi. Itu karena hak imunitas anggota DPR yang diatur di pasal tersebut berlaku untuk semua tindakan yang dilakukan anggota DPR, Pemberian hak imunitas kepada anggota DPR berdasarkan UUD 1945 harus selalu dibaca dalam konteks pelaksanaan tugas, wewenang dan fungsi anggota DPR. Hal ini mengakibatkan multitafsir, sedangkan menurut Prof Muchsan, Peraturan Perundang-undangan yang baik adalah peraturan yang mengatur secara konkrit sehingga tidak menyebabkan pembacanya memiliki tafsiran yang berbeda dari maksud dibuatnya UU tersebut, disamping itu sifat dari UU adalah peraturan pelaksana, jika tidak konkrit bagaimana UU tersebut akan dilaksanakan.
Dari semua revisi UU No 17 Tahun 2014 ttg MD3 tersebut senyatanya menimbulkan banyak kerisauan bagi semua kalangan publik, baik akademisi serta praktisi hukum yang sama-sama berjuang dalam menegakan hukum, pun mahasiswa yang merupakan penyalur suara rakyat, tentunya revisi UU MD3 ini akan membangunkan kembali pergerakan mahasiwa untuk dapat mengambil andil dalam mempertahankan demokrasi Indonesia, bila diibaratkan revisi UU MD3 ini akan membangunkan singa yang sedang tertidur nyenyak. 
Oleh karena itu, melalui tulisan ini penulis berharap kepada seluruh pergerakan mahasiswa untuk dapat melepaskan dan menurunkan ego sentrisme demi membangun persatuan kembali sehingga dapat bersama-sama mempertahankan demokrasi Indonesia yang telah diujung tanduk ini. Karena sesuai dari Pesan Ir Soekarno bahwa “IMPERIALISME HANYA DAPAT DIHANCURKAN DENGAN PERSATUAN”
Sekian yang dapat penulis tuliskan sembari tersenyum bangga akan bangkitnya pergerakan mahasiswa.
Selasa, 20 Maret 2018
Halim perdanakusuma, Jakarta
DIPO SEPTIAWAN
HAMBA ALLAH
VIVA JUSTICIA!!

Senin, 11 Juli 2016

Waktu

Waktu

Waktu itu hadiah
Waktu itu anugrah
Waktu itu juga nestapa
Waktu itu sengsara

Jam dinding itu yg kau sebut waktu?
Tiap detiknya kadang seperti ombak
Kadang seperti penyiksa
Itupun masih dilalaikan
Seperti angin kotor dr bak sampah
Seperti air sungai dr ruang limbah

Lantas apa itu waktu?

Merasa pantas menggenggam dunia
Lebih hebat dr semua
Merasa diri pengendali segalanya
Mungkin tak sadar atau lupa?
Kalau manusia bukan apa"
Tak lebih dr apa"
Tak lebih dr segalanya
Manusia hanya bisa berusaha
Yg menentukan hanya maha pencipta

Lantas apa itu waktu?

Waktu itu surga
Waktu Itu juga neraka
Semua tergantung kita
Kepada siapa dan kapan waktu itu diperguna

Dipo septiawan
12-07-2016
Johor bahru,Malaysia

Minggu, 26 Juni 2016

Rindu untukmu ayah

Secercah asa tak mampu lagi berpaling
Sejuta kata tak sanggup lagi bergeming
Ketika rasa dan karsa mulai asing

Tempat tidurmu masih hangat terasa
Lemaripun masih tetap sama tertata
Keadaan kini jauh berbeda
Dari tawa hingga kini telah tiada

Kupandang lagi senyummu itu
Terlihat jelas dr potret diatas meja
Semangat juang itu tertutup tawa
Kerelaan tulusmu hanya utk keluarga

Maaf ayah
Rindu ini kian menyiksa
Beban ini kian terasa payah
Mungkin sedikit merisaukanmu disurga
Tapi tenang ayah
Aku pastikan perjuanganmu takkan sia-sia

Rabu, 01 Juni 2016

Gundah pada dunia

Gundah pada dunia

Detik demi detik berlalu
Kian selaras dgn degupan jantung nan indah
Elok laksana merpati menyerbu
Beriring takjub sambil terkesimah

Indah duhai indah
Merdu duhai merdu
Tak heran semesta gundah
Tak heran angkasa syahdu

Tapi apa indah akan selalu indah?
Tapi apa merdu akan selalu merdu?
Apa guna indah jika tak menyembah?
Apa guna merdu jika tak membantu sesamamu?
Buang saja indah dan merdumu
Tak apa tak lagi syahdu
Biar kita tau
Semesta milik yang satu,
Allahku Allahku...

Jika yg kaya menjadi kaya
Yg miskin menjadi miskin
Yg pintar menjadi penindas sesama
Yg agamis mencari perpecahan
Yg penguasa menjadi tak kentara
Semuanya berlomba utk kepentingan
Apa tuhan tak resah?apa semesta tak gundah?

Allah akan merancang pembalasan
Bagi mereka yg belum tercerahkan
Dunia tak sekedar dunia
Dunia tak sekedar cerita
Tapi hidup didunia akan dipertanyakan!
Tapi hidup didunia akan diperhitungkan!
Hingga tercipta perdamaian
Hingga tercipta keadilan.

Sabtu, 14 Mei 2016

sajak pengorbanan dibalik perjuangan

Sajak pengorbanan dibalik perjuangan

Satu hal yg saya pelajari tentang perjuangan,yaitu pengorbanan....
Kekuatan pengorbanan adalah kemauan..
Seperti perahu tanpa kayuhan...
Seperti kertas tanpa tulisan...
Seperti perang tanpa persenjataan...

Dan dari proses pengorbanan saya dapat mengerti apa yg dimaksud dengan KESABARAN
Dari kesabaran saya paham apa itu kegagalan
Dan dari kegagalan saya dapat belajar untuk mencapai keberhasilan

Keberhasilan seperti apa?
Mungkin tak bisa terungkap seketika
Butuh suatu realita utk banyak berkata
Retorika nantinya hanya menjadi bualan belaka

Baiknya seperti apa?
Cukup diam saja
Banyak memperhatikan sesama
Bekali ilmu seluasnya
Gunakan ilmu sebaiknya utk sesama
Dan biarkan tuhan yg menentukan selebihnya

Dipo septiawan, 14-05-2016



Sabtu, 07 Mei 2016

Wajah indonesia masa kini dan masa depan

Pembacaan saya kedepan,indonesia akan berada pada ambang krisis moral di 3 tahun kedepan,dimana para kaum adat akan mulai menggugat atas keberadaannya yg mulai dipinggirkan,kaum religius mulai memerangi antar agama,politik akan terus mendeterminasi hukum sehingga yg terjadi adalah tarik menarik kepentingan yg tak kenal kawan dan lawan,degradasi moral dan mental serta munculnya pesimistik dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara,yg dapat kita lakukan selaku pemuda adalah memutus rantai kejahatan terorganisir tsb dengan menumbuhkan integritas diri sejak dini,sadarlah wahai pemuda/i ,bergerak saja masih memerlukan beratus ratus tahun utk memerdekakan indonesia di tangan komunis,bagaimana dengan diam?saya rasa lebih mudah dahulu,karena kaum tertindas masih bisa menyatukan kekuatan dan dimudahkan dengan musuh kita yg terlihat jelas ,yaitu kaum komunal,sedangkan skrg?yaah mulailah berfikir,karna berfikir itulah kita ada #musuhkitaadalahkita

Berbicara integritas,
Saya mengutip apa yg dikatakan oleh bung hatta "jika orang bodoh,ketika ia belajar ia bisa pintar,ketika ia tidak cakap maka pengalaman akan membuatnya cakap,tetapi jika kejujuran yg bermasalah?itu adalah permasalahan yg krusial" 
Dari ungkapan bung hatta itu tergambarkan bahwa kejujuran yang merupakan bagian terkecil dr integritas diri seseorang tsb menjadi hal yang sangat mendasar dimana kejujuran tersebut berangkat dari kepribadian seseorang, yang berkaitan dengan moralitas,karakter kepemimpinan serta intelektualitas seseorang
Maka dari itu menjadi penting jika integritas itu kita bangun sejak dini agar menjadi suatu pondasi yang kokoh dimanapun nanti kita akan berproses didunia nyata

Optimislah kawanku
Hanya pemuda bangsa inilah tempat bumi pertiwi berharap,hanya melalui lidah pemudalah kebenaran atas penindasan terhadap kaum proletar dapat terungkap
"Kejahatan yg terorganisir dapat menghancurkan kebaikan" maka dari itu kebaikan dan kebenaran itu perlu diorganisir pula agar dapat kuat diterjang ombak kejahatan. Dengan apa caranya? Bangunlah sebuah bangunan yg kokoh yg nantinya akan menjadi tempat berteduh bagi kita,yaitu INTEGRITAS!!




Sajak cinta atau cita?

Cinta?atau cita?

Sendu terdiam enggan mencuat
Sekilas tak mampu mengucap kalimat
Biarkan cinta yang selalu ada untuk mendekat
Dan biarkan cinta yg selalu ada untuk melekat

Tapi apa cinta benar?
Tapi apa manusia itu sadar?
Dibalik semua cerita cinta
Ada hal lain yg dinamakan cita-cita
Yg mana yg kau rasa?cinta atau cita?

Dipo septiawan,7 mei 2016,yogyakarta

Selasa, 08 Maret 2016

Diam adalah emas,setajam itukah mulut?

Assalammualaikum,ini ada cerita menarik teman" apalagi kita didalam organisasi,akan selalu kita temukan hal-hal yg berpotensi pada perpecahan

1. Sehabis pulang dari kantor, andi rebahan di dalam kosan dengan wajah capek dan nafas yang berat. Datanglah rudi. lalu andi bercerita kpd rudi berucap : 
"Ahh teman , aku sungguh capek dan besok mau istirahat sehari".

2. Rudi pergi dan jumpa randi di warung, dan berkata : 
"Tadi saya jumpa andi, dia besok mau istirahat dulu. 
Pantaslah, sebab dia diberikan tanggungjawab dan amanah yg berat oleh kantornya ".

3. Randi lalu cerita ke rini dan berkata : 
"Andi komplain karna kantornya kasih kerja terlalu banyak & berat. Besok gak mau kerja lagi".

4. Rini jumpa roni dan berucap : 
"Andi gak suka kerja untuk kantornya lagi, sebab mungkin ada kantor yg mau menerima dan kerjaannya lain yang lebih baik".

5. Roni jumpa ruli dan berkata : "andi gak akan kerja untuk kantornya dan ingin cari kerja di tempat yang lain".

6. Saat makan malam RULI jumpa atasan dikantor Andi dan berkata : 
"Boss, si andi akhir-akhir ini sudah berubah sifatnya dan mau meninggalkan kantor untuk kerja di kantor yg lain dan bekerja dgn atasan kantor yg lebih baik."

7. Mendengar ucapan Ruli, boss marah besar dan memecat si andi karena dinilai telah mengkhianatinya.

Ucapan asli andi : 
"SAYA SUNGGUH CAPEK, DAN BESOK MAU ISTIRAHAT SEHARI".

Lewat beberapa teman akhirnya ucapan ini sampai ke boss dan pernyataan Andi telah berubah menjadi : 
"Si andi akhir-akhir ini telah berubah sifatnya dan mau meninggalkan kantor untuk kerja dikantor yg lain dengan atasan yg lebih bersahaja".

Sangat baik untuk disimak :

• Ada kalanya suatu ucapan harus berhenti (stop) sampai telinga kita saja. Tidak perlu diteruskan ke orang lain.

• Jangan percaya begitu saja apa yang dikatakan orang lain, meskipun itu orang terdekat kita. Kita perlu check & recheck kebenarannya sebelum bertindak.

• Kebiasaan melanjutkan perkataan orang lain dengan kecenderungan menambahi (mengurangi), bahkan menggantinya berdasarkan PERSEPSI SENDIRI bisa berakibat fatal.

• Bila ragu-ragu akan ucapan seseorang yang disampaikan via orang lain, sebaiknya kita langsung bertanya pada yang bersangkutan. 

Bila ingin menyampaikan sesuatu kepada orang lain, baik juga memakai 3 kriteria yang harus dipenuhi :

- Apakah benar?
- Apakah baik? 
- Apakah berguna?

Bila semua jawabannya "YA", sampaikanlah

Moga bermanfaat,selamat malam,selamat beristirahat keluarga LEM 2015/2016 

Jumat, 04 Maret 2016

Wahai pemuda !

Biarlah nilai kebaikan terus ditorehkan,wahai pemuda !

Belajarlah mengalah sampai tak ada seorangpun yg mampu mengalahkanmu....
Belajarlah merendah sampai tak ada seorangpun yg mampu merendahkanmu...
Karena dinamika kehidupan tak lagi mampu berkawan,
Sampai lupa mana kawan mana lawan..

Aku belajar diam dari mereka yang cerewet,
Aku belajar toleransi dari mereka yang tidak bertoleran,
Aku belajar menyayangi dari mereka yang membenci,
Aku belajar kebaikan dari mereka yang jahat,
Namun anehnya aku tak pernah berterima kasih kepada guru-guruku ini,
Pertanyaannya adalah,haruskah aku berterimkasih??

Diantara yang baik dapat tercipta keburukan,diantara keburukan dapat tercipta kebaikan.... subhanallah
Maha seimbangnya dunia ini diciptakan oleh Allah yang maha kuasa....

Jika langit akan runtuh nantinya,
Biarlah raga ini terus meninggalkan bekas berupa nilai,
Nilai yg tak ternilai,
Yang berguna bagi para penjelajah nilai-nilai kebaikan...
Perjuangkanlah nilai-nilai itu,perjuangkanlah wahai pemuda!!
Hingga....
Panji kemanusiaan akan terus berkibar,
Pena kebenaran akan terus ditorehkan,
Perisai keadilan akan terus tegak,meski langit akan runtuh!!!


Jumat, 26 Februari 2016

Problematika revisi draft UU KPK

Assalammualaikum wr.wb

Komisi pemberantasan korupsi adalah anak kandung dari semangat reformasi, KPK dalam hal ini adalah suatu langkah optimistik dimana produk reformasi ini dapat mengakomodir krisis kepercayaan rakyat kepada pemerintahan yang korup. Berlabelkan suatu lembaga satu-satunya di Indonesia yang memiliki tugas yang terfokus pada pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK memiliki legitimasi sebagai lembaga yang mengurusi dalam hal ini adalah extraordinary crime yaitu korupsi,dengan kekuatan UU No 30 Tahun 2002, KPK menjelma menjadi suatu semangat baru serta angin segar bagi pemberantasan korupsi.

Indonesia dalam hal ini menurut survey yang dilakukan ICW merupakan negara terkorup yang berada diperingkat ke 4, dimana hal ini merupakan suatu ironi yang berdampak kepada hilangnya rasa kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Dengan kinerja kpk yang begitu gemilang dibawah pimpinan abraham samad berserta pimpinan lainnya yaitu bambang wijayanto dkk, terbukti begitu banyak kasus korupsi yang dapat terungkap,salah satunya kasus nazarudin, angelina sondakh, akil mochtar hingga anas urbaningrum. Hal ini tentunya suatu pencapaian yang luar biasa. Dengan prestasi yang begitu gemilang ini tentunya membangun paradigma para oknum-oknum pemerintah yang nakal tentunya menjadi takut dan mengupayakan segala bentuk upaya untuk melemahkan kpk,yaah inilah gonjang ganjing perpolitikan di Indonesia,pasca kegemilangan kpk begitu banyak orang ataupun golongan tertentu merasa terancam,alhasil upaya kriminalisasi yang berhasil menjerat pimpinan pimpinan kpk pun terjadi. Mulai dari kriminalisasi bambang wijayanto yang notabene nya adalah salah satu pimpinan kpk, hingga abraham samad yang dijerat hukuman pidana dikarenakan pemalsuan identitas. Menjadi lucu dan rancu tata aturan hukum di negri kita ini,segala bentuk aturan hukum dapat dikendalikan hanya dengan uang dan kekuasaan yang memiliki kepentingan.

Baru baru ini pun lagi,lagi dan lagi kita temukan suatu upaya untuk bagaimana caranya kpk dapat dilemahkan. Dengan mencuatnya isu revisi UU kpk. Ntah siapa yang bertanggungjawab akan hal ini tentunya hal ini adalah salah satu upaya bagaimana kpk menjadi suatu lembaga yang tidak memiliki taring. Suatu konspirasipun muncul ditatanan elit,dimana RUU ini semacam "lempar batu dembunyi tangan" dimana masih sangat abu-abu siapa sebenarnya yang mengajukan RUU ini, disatu sisi isu yang beredar pengajuan RUU ini diajukan oleh presiden(pemerintah), disatu sisi adalah yang melemparkan bahwa RUU ini muncul dan diajukan oleh DPR selaku lembaga formal pembuat UU (UUD NRI 1945 pasal 20 ayat 1). Akan tetapi konspirasi pun terjadi dimana mendagri sebagai kementrian yang menjadi kepanjangan tangan presiden dalam melakukan pengawasan terhadap penetapan UU ,disangkakan merubah isi dari RUU KPK tsb, hal ini disampaikan oleh bapak Busro muqqodas selaku mantan Komisioner KPK pada forum diskusi di IRE(institute research environment) sore tadi hari jumat tanggal 26 Februari 2016. sontak mencuat isu tentang isi draft tersebut yang awalnya diinisiasikan untuk memperkuat kpk tetapi draft RUU yang tersebar malah melemahkan kpk,tentunya ini suatu konspirasi yang harus dicari kebenarannya. Terlebih lagi kerancuan yang terjadi, bahwa naskah akademik dari RUU undang undang kpk ini tidak diketahui publik kejelasannya, bahkan isu yang beredar naskah akademik RUU kpk ini dinilai dirahasiakan sehingga tidak dapat dikonsumsi publik, ini menjadi pertanyaan bagi para intelektual yang ingin mencari kebenaran,apakah isi dari naskah akademik ini. Allahualam siapa pelaku dibalik kekacauan ini semua,hanya allah yang tahu... Yang jelas kepercayaan rakyat kepada pemerintah dan dpr menjadi semakin menurun.

Baiklah,penulis akan mulai membahas substansi dari draft tersebut. Pada awal munculnya draft yg disebarkan oleh ICW(mantan anggota icw zakiah) terdapat 12 pasal yang sekiranya krusial yang isu ini mulai muncul kepermukaan publik di akhir tahun 2015, sempat redup isu ini dikarenakan selalu ditundanya rapat paripurna karena publik berhasil mencium adanya inisiasi untuk melemahkan KPK. hingga akhirnya pada hari kamis minggu lalu isu ini kembali ramai diperbincangkan, akan tetapi anehnya semakin dekat dengan sidang paripurna, DPR menyatakan bahwa tidak 12 pasal ini yang menjadi titik fokus . Pernyataan ketua DPR bahwa "ini adalah suatu kekeliruan dan ada miss komunikasi di internal terhadap isu yang beredar,tidak 12 pasal yang di revisi melainkan hanya 4 pasal"
artinya ini menjadi kecurigaan bagi forum" pengkajian, dimana ada suatu titik inkonsistensi dari DPR yang merasa gundah bahwa seluruh elemen mulai meneriakan tolak revisi UU KPK. Dan pada akhirnya mengkerucut kepada 4 point,yaitu salah satu dan duanya,

PERTAMA "KPK untuk melakukan penyadapan harus meminta izin kepada dewan pengawas" pertanyaannya adalah ,kenapa harus dewan pengawas?apa tupoksi dan urgensinya?lalu bagaimana kabar dewan penasehat kpk?apakah tidak menjadi 2 matahari yg kembar yang saling tarik menarik kepentingan?prosedur yang dilakukan apakah tidak semakin sulit?? Ini adalah hal yang sangat menggelikan, dimana sejatinya revisi adalah suatu cara dimana dapat memperbaiki sesuatu demi menjadi lebih baik, tetapi malah menjadi semakin bobrok apa yang dihasilkan dari revisi UU KPK ini. Penyadapan yang dilakukan oleh kpk yang telah memiliki dasar dan tertera didalam UU No 30 Tahun 2002 merupakan senjata utama oleh kpk untuk membuktikan para koruptor" yang menjadi target kpk bersalah,lalu bagaimana kinerja kpk tanpa adanya kekuatan dalam melakukan penyadapan??kpk dalam hal ini tentunya hanya menjadi "macan ompong" belaka.

KEDUA, terkait dengan diberlakukannya SP3 dari kpk,hal ini tentunya menjadi suatu pertanyaan mendasar yg ingin saya lontarkan,jika dikatakan kpk itu adalah lex spesialis,dimana letak kekhususannya?? Sedangkan seperti yang kita ketahui bahwa sp3 itu merupakan proses hukum yang hilirnya akan menggunakan KUHAP dalam melakukan proses hukum,apakah kpk setara dan disamakan dengan kepolisian dan kejaksaan yang dalam hal ini dibawah hukum yang general(umum)?? "Lex specialis derogat legi generali" aturan yang khusus akan mengesampingkan aturan yang umum,konkritnya kpk adalah aturan khusus,sedangkan sp3 itu kebiasaan yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan yg berada dibawah aturan umum,apakah ini menandakan bahwa kpk telah degradasi instansi?dimana letak kekhususannya?? penulis merasa bahwa asumsi yang terbangun adalah kpk tidak membutuhkan proses SP3, karena hingga saat ini kpk tidak pernah gagal dalam membuktikan targetnya bersalah atau tidak, kecuali kasus budi gunawan tersebut yang saya rasa kasusnya di deking oleh elit-elit yang berkepentingan.
KPK seharusnya adalah lembaga independen yang tidak dapat di intervensi oleh siapapun dan golongan manapun.
Ini menjadi dilematik dari aturan yang ada di indonesia,lagi lagi aturan hukum dalam dibeli oleh kekuatan ekonomi.

Dari penjelasan diatas hanya merupakan salah satu dan dua poin yang ada didalam draft revisi UU kpk,yang lainnya saya rasa silahkan teman pelajari sendiri,contoh : masa periode dari kpk yang dibatasi hanya 12 tahun, lalu kpk dalam hal penuntutan harus diserahkan kepada pihak kejaksaan sehingga kpk tidak berhak dan berwenang utk melakukan penuntutan.
Intinya adalah problematika beserta dampak diatas menjadi suatu pencerahan bagi seluruh rakyat indonesia bahwa indonesia sedang dalam krisis integritas, pemimpin dinegri ini masih meperlihatkan suatu contoh yang buruk dengan ramainya kasus korupsi di indonesia.

Gonjang ganjing perpolitikan diindonesia masih belum bisa ditafsirkan secara ideal, politik yang sejatinya merupakan tonggak dari demokrasi yang berelaborasi dengan konsep "Amar ma'ruf nahi mungkar" telah disalah artikan karena kurangnya pendidikan terkait politik ini sendiri. kekuatan ekonomi benar-benar bisa mengontrol hukum kita di indonesia,adagium klasik yang mengatakan bahwa "tegakkan keadilan hingga langit akan runtuh" hanya menjadi bualan belaka,yang ada sekarang adalah adagium mafioso yang menyatakan bahwa"hukum dapat dibeli dengan harga yang setinggi tingginya".

Sederhananya penulis menolak draft revisi UU KPK,bukan menolak revisinya,tetapi kontent dari revisi UU tsb,jika revisi itu berisikan aturan yang memperkuat kpk tentunya harus kita dukung,maka dari itu, jangan anti revisinya tetapi antilah terhadap draft revisi UU KPK yang menyebabkan pelemahan KPK oleh oknum.elit dari golongan tertentu ini.


Baiklah,sekian yang dapat saya berikan,semoga bermanfaat.
TOLAK DRAFT REVISI UU KPK,SAVE KPK!!

Wassalammualaikum wr.wb

Senin, 28 Desember 2015

Kontektualisasi arah pendidikan ditengah masifnya arus Globalisasi dan Informasi

Kontektualisasi arah pendidikan ditengah masifnya arus Globalisasi dan Informasi

            Indonesia sebagai Negara yang besar, yang mempunyai penduduk terbanyak ke-4 didunia, dan Negara yang mempunyai kekayaan Sumber Daya Alam yang melimpah ruah tentu saja harus dapat bersaing di era globalisasi yang Modern saat ini. Tentu saja bukan hal yang mudah untuk dapat mengubah wajah Indonesia menjadi lebih baik, bukan hal yang mudah untuk mengubah pola pikir penduduknya menjadi lebih maju dan kritis, dan bukan hal yang mudah pula untuk mengubah mental penduduknya agar bisa bersaing di kancah global dalam era modern saat ini dan menjadikan Indonesia kaya akan Sumber Daya Manusianya.
            Untuk mewujudkan Indonesia menjadi Negara yang maju dan kaya akan sumber daya Manusia ,tentu saja Pendidikan dirasa sangat penting. Karena jika rakyat Indonesia dapat mengenyam pendidikan minimal 12 tahun,maka dapat meminimalisir penyakit buta huruf, dan dipastikan rakyat Indonesia bisa calistung (membaca, menulis, berhitung) dan di harapkan dapat meraih tujuan pendidikan Bangsa Indonesia yang terdapat di Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu salah satunya “mencerdaskan kehidupan bangsa”.Menurut Muhammad Zainuddin Abdul Madjid terkait tujuan pendidikan menjadi inti dan sangatlah urgen,mengapa?karena persoalan pendidikan pada dasarnya berhubungan erat dengan dimensi kehidupan manusia yang terus berubah,berinovasi,dan terus berproses menuju sebuah perubahan ke arah yang lebih baik.Ketika pendidikan ini terkait dengan hal yang di atas,tentu hal yang terpenting adalah tujuan dari pendidikan itu sendiri,yang mesti dirumuskan untuk mencapai kehidupan yang lebih baik.Tujuan pendidikan merupakan hal penting dalam dunia pendidikan.sebab,bagaimana mungkin sebuah proses pendidikan menjadi jalan perubahan menuju ke arah yang lebih baik,seksama,dan visioner jika tujuan dari pendidikan itu sendiri tidak jelas.
            Di era globalisasi ini terjadi banyak sekali benturan yang terjadi,khususnya di bidang pendidikan secara umumnya ,nyatanya di lapangan pendidikan kita belum juga dapat menciptakan karakter generasi didik yang berfikir kritis dan memiliki kemampuan dalam menghadapi tantangan arus era globalisasi yang kian menindas dan mencengkram. Belum lagi pendidikan di Indonesia sekarang ini seperti digiring kearah sistem sekuler barat,dimana terjadi pemisahan antara pemdidikan ilmiah dengan agama yang tentunya bertentangan dengan Pancasila yang menerangkan bahwa Indonesia adalah negara ketuhanan,sehingga tidak adanya sinergisitas antara ilmu intelektual dengan spiritual yang dibangun ,yang berimbas pada degradasi moralitas pada generasi muda saat ini.
            Disamping itu,permasalahan sistem pendidikan yang semakin bobrok pada realitanya,kebobrokan ini dapat penulis bagi mulai dr aspek rekrutmen guru dalam hal sertifikasi dan juga dalam pemberlakuan kurikulum yang masih belum adanya konsistensi serta komitmen yang tidak selaras dengan tujuan nasional yang tertera pada UUD NRI 1945 alinea ke IV.
            Masih banyak ditemui rekrutmen guru yang melenceng,dimana rekrutmen guru dalam kaitannya mendapatkan seritifikasi agar mnjadi pegawai negeri ,bahkan guru-guru saat ini rela mengelontarkan biaya untuk mendapatkan sertifikasi tersebut,artinya dari tenaga pendidikpun masih dipertanyakan moralitasnya yang tidak lagi memiliki tujuan mencerdaskan anak bangsa,tetapi demi kekuasaan dan materi semata. Dan juga peran guru yang belum maksimal dalam memberikan pengawasan terhadap anak didik dalam menerima Informasi yang abstrak,seharusnya peran guru haruslah lebih masif,dimana    ditengah lajunya arus informasi ini,anak didik akan sangat mudah mendapatan informasi dari berbagai macam sumber yang terkadang disalah gunakan,contoh: Pornografi,aliran sesat dll,artinya memang diperlukan peran aktif dari guru dalam mengawasi derta membantu anak didik untuk bagaimana caranya mengolah informasi agar Informasi tersebut menjadi berguna bagi anak didik untuk mereka mengembangkan intelektualitas.
            Terkait dengan sistem pendidikan,tentunya saya berpendapat  bahwa sistem pendidikan harus bisa mengikuti perkembangan zaman di era globalisasi,harus bisa menjawab semua tantangan yang ada,dan mudah dijangkau oleh kalangan bawah yang masih kekurangan dan tidak mampu mengecap bangku pendidikan,hal ini perlu ditekankan bahwa kita memiliki tujuan besar yaitu mencerdaskan kehidupann bangsa yang tentunya tidak ada diskriminasi golongan didalamnya,seluruh masyarakat Indonesia berhak mendapatkan pendidikan.
            konkritnya saya selaku penulis memunculkan suatu gagasan yang nantinya dapat berujung pada sebuah teori,yaitu "keseimbangan intelektual dengan nilai spiritual" dengan saya namakan KURIKULUM INTEGRITAS. Di tengah lajunya arus informasi ini tentunya akan benyak pro dan kontra yang muncul,akan tetapi jika kita mengambil sisi positifnya dan merangkum sisi buruknya tentu hal ini dapat sangat berguna di kemudian hari, pendidikan yang hanya bertumpu pada daya intelektual tidak menjanjikan apapun tanpa adanya nilai sikap,prilaku,integritas,dan norma-norma sosial lainnya,intelektual saja hanya akan menciptakan calon pemimpin bangsa yang korup dan tidak memiliki hati nurani yang siap menindas kaum yang lemah.Hal ini tentu menjadi perhatian saya,seorang pemimpin bangsa haruslah memiliki keseimbangan intelektual dan spiritual.Jadi,untuk sistem pendidikan saya mengajukan sebuah kurikulum yang berbasis aqidah,yaitu kurikulum Integritas yang nantinya akan menjadi suatu identitas peserta didik yang berintelektual tinggi dengan ilmu spiritual yang baik.peserta didik akan diperkenalkan dengan kurikulum spiritual yang realitanya merupakan sekumpulan kegiatan-kegiatan seperti bakti sosial,pengajian,blusukan ke daerah-daerah yang serba kekurangan,belajar bersama di panti asuhan,panti jompo ataupun dirumah penyandang disabilitas.pembelajaran-pembelajaran seperti ini yang  seharusnya ditekankan oleh pemerintah dibidang pendidikan agar peserta didik mendapatkan nilai-nilai serta norma-norma sosial yang dibutuhkan dalam menjalani kehidupan di masa yang akan datang,hal ini juga menjadi doktrin kemanusiaan,keagamaan,dan perilaku.jadi sistem pendidikan di Indonesia menghasilkan manusia-manusia yang berintelektual,berintegritas serta peduli terhadap kemajuan lingkungan sekitarnya.









Kamis, 24 Desember 2015

rausyan fikr masa kini

Rausyan Fikr masa kini 
Berkaca dari sebuah teori lama yang keluar dari pemikiran Ali Shariati (bukunya"Membangun masa depan Islam) yaitu tentang Rausyan fikr, Dalam pemikiran Syariati, Rausyanfikr adalah manusia dengan kualitas insan, yaitu manusia yang mampu melepaskan diri dari determinisme alam, sejarah, dan egoisme pribadinya. Modal utama insan adalah kesadaran diri, kebebasan memilih, dan kreatifitas. Syariati sangat menekankan bahwa, Insan atau Rausyanfikr harus terlepas dari kerangkeng egoisme pribadi, dan harus mampu memerdekakan diri dari kekuatan deterministik, serta bertugas untuk menularkan kesadaran diri dan masyarakat pada al-nas.Walaupun secara bahasa Rausyanfikr, berarti jiwa-jiwa yang tercerahkan (The Englighted Souls). atau pemikir-pemikir yang tercerahkan (The Englighted Thinker).  
Dimana teori ini memiliki tujuan demi suatu kebaikan bersama dan memiliki suatu tujuan mulia untuk bagaimana caranya memberikan pendidikan,pengetahuan kepada lingkungan sekitarnya. Teori ini suatu konsep ideal seorang pemimpin untuk diterapkan didalam suatu wadah perkumpulan atau organisasi,dimana konsep Rausyan Fikr ini mencari suatu kebenaran dalam berfikir demi terwujudnya tatanan lingkungan yang memiliki pola pikir membangun dan mendidik demi suatu tujuan organisasi agar tercapai.  
Konsep inilah yang membuat seorang pemikir dari timur tengah benar-benar mendunia hasil buah karya pemikirannya,dikarenakan Rausyan Fikr ini mencerminkan suatu cara serta solusi agar bagaimana tujuan suatu perkumpulan atau organisasi tercapai.Akan tetapi pada masanya Ali shariati pun kerap menemui kendala dikarenakan pola pikir manusia pada saat itu masih terbelakang dan cendrung memiliki keyakinan terhadap hal hal ghaib dan mistis, sehingga Rausyan Fikr ini sulit diterima dimasyarakat pada masa itu,tetapi tak sedikit orang pula yang memiliki suatu kepercayaan yang berujung pada optimistik dimana ia membuka pemikirannya agar dapat mencerna serta menerapkan Rausyan Fikr dikehidupan bermasyarakat. 
pada masa Ali shariati dalam pembebasan Iran terdapat banyak perkara pula ,diantaranya adalah dimana 2 kubu Intelektual terpecah belah,Kubu pertama adalah kubu yang tetap mempertahankan tradisi lama dengan sangat akut sehingga cendrung kolot dan tanpa perubahan yang membangun,Kubu satunya adalah kubu yang terbawa arus weternisasi,dimana budaya eropa begitu jauh membawa perubahan terhadap tradisi di Iran yang terkenal dengan negara mayoritas islamnya.artinya pada masa revolusi Iran pun diawali oleh suatu perpecahan antara kaum itu sendiri dan itu merupakan tantangan Ali syariati pada masanya.Namun demikian problematika yang terjadi saat masa kini pun tetap terjadi hal-hal perpecahan yang berangkat dari suatu pemikiran yang berbeda. Aneh tapi nyata,maka dari itu penulis katakan bahwa teori Ali shariati terkait Rausyan Fikr ini tetap dapat menjadi landasan untuk menjawab permasalahan kontemporer saat ini,dimana dibutuhkan sebuah konsep ideal untuk menjawab kehidupan yang individualistik ini yang berimbas pada berkuasanya kapitalistik dalam meng-Klaim semua aspek yang menurutnya telah dikuasai. Disamping dengan benar-benar memahami konsep rausyan fikr,kita harus bisa menekankan untuk bagaimana caranya menanamkan kembali serta meningkatkan rasa moralitas dan integritas dengan tujuan membangun bangsa yang mulai bobrok ini. 
Pertanyaannya adalah siapakah orang yang tercerahkan? dia adalah orang yang sadar "dalam keadaan manusia seutuhnya" dimasanya,jika kita korelasikan pada masa kini yang harus sadar dan menguasai konsep Rausyan Fikr ini adalah pemuda pada umumnya dan mahasiswa pada khususnya,kenapa mahasiswa?karna mahasiswa memiliki beban tanggungjawab dalam membela kaum tertindas dengan intelektualitas yang dimiliki,mahasiswa dibagi menjadi agent of change,agent of social control,and iron stock ,dimana peran mahasiswa menjadi sangat vital untuk bagaimana caranya menguasai konsep rausyan fikr secara bersama-sama membela hak-hak rakyat. Akan tetapi mahasiswa pun masih belum bisa dikategorikan sebagai golongan yang "sadar dan tercerahkan" karna intelektualitas saja belum cukup, perlu adanya moralitas dan integritas yang tinggi untuk dapat membawa perubahan yang signifikan agar mahasiswa dapat mengembalikan kepercayaan rakyat yang mulai pudar kepada mahasiswa. Di masa skrg ini peran mahasiswa sangat dipandang sebelah mata oleh rakyat,bahkan ketika melakukan aksi yang sejatinya adalah demi kepentingan rakyat tetapi malah tidak diterima oleh rakyat,contoh : ketika aksi, masyarakat malah merasa terganggu oleh tindakan masa aksi mahasiswa yang melakukan aksi di tengah jalan,sedangkan maksud tujuan mahasiswa melakukan hal itu ,untuk menarik perhatian pemerintah dan memperlihatkan kepada rakyat bahwa masih ada segelintir orang yang peduli dengan keadaan bangsa Indonesia yang sangat ironi ini.Artinya seorang mahasiswa harus memiliki moralitas yang tinggi,integritas yang memadai agar dapat nantinya menguasai konsep rausyan Fikr ini dengan sempurna,hal ini pun tentunya harus dilakukan mahasiswa secara bersama-sama,mahasiswa harus melepaskan ego sektoral dan menyelesaikan konflik-konflik antar mahasiswa,mahasiswa harus bisa bersatu untuk bagaimana dapat melawan kejahatan yang terorganisir ,karna "kebaikan akan dikalahkan oleh kejahatan yang terorganisir" 
Jika hal ini telah dilakukan,maka penulis yakin hal ini akan membawa angin segar bagi bangsa indonesia kedepannya,pemuda yang bertajuk mahasiswa telah berada pada koridor perjuangan yang benar jika dapat menyelaraskan antara moralitas dan integritas serta rausyan fikr yang diarahkan demi kemajuan bangsa Indonesia kedepan.