Assalammualaikum wr.wb
Komisi pemberantasan korupsi adalah anak kandung dari semangat reformasi, KPK dalam hal ini adalah suatu langkah optimistik dimana produk reformasi ini dapat mengakomodir krisis kepercayaan rakyat kepada pemerintahan yang korup. Berlabelkan suatu lembaga satu-satunya di Indonesia yang memiliki tugas yang terfokus pada pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK memiliki legitimasi sebagai lembaga yang mengurusi dalam hal ini adalah extraordinary crime yaitu korupsi,dengan kekuatan UU No 30 Tahun 2002, KPK menjelma menjadi suatu semangat baru serta angin segar bagi pemberantasan korupsi.
Indonesia dalam hal ini menurut survey yang dilakukan ICW merupakan negara terkorup yang berada diperingkat ke 4, dimana hal ini merupakan suatu ironi yang berdampak kepada hilangnya rasa kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Dengan kinerja kpk yang begitu gemilang dibawah pimpinan abraham samad berserta pimpinan lainnya yaitu bambang wijayanto dkk, terbukti begitu banyak kasus korupsi yang dapat terungkap,salah satunya kasus nazarudin, angelina sondakh, akil mochtar hingga anas urbaningrum. Hal ini tentunya suatu pencapaian yang luar biasa. Dengan prestasi yang begitu gemilang ini tentunya membangun paradigma para oknum-oknum pemerintah yang nakal tentunya menjadi takut dan mengupayakan segala bentuk upaya untuk melemahkan kpk,yaah inilah gonjang ganjing perpolitikan di Indonesia,pasca kegemilangan kpk begitu banyak orang ataupun golongan tertentu merasa terancam,alhasil upaya kriminalisasi yang berhasil menjerat pimpinan pimpinan kpk pun terjadi. Mulai dari kriminalisasi bambang wijayanto yang notabene nya adalah salah satu pimpinan kpk, hingga abraham samad yang dijerat hukuman pidana dikarenakan pemalsuan identitas. Menjadi lucu dan rancu tata aturan hukum di negri kita ini,segala bentuk aturan hukum dapat dikendalikan hanya dengan uang dan kekuasaan yang memiliki kepentingan.
Baru baru ini pun lagi,lagi dan lagi kita temukan suatu upaya untuk bagaimana caranya kpk dapat dilemahkan. Dengan mencuatnya isu revisi UU kpk. Ntah siapa yang bertanggungjawab akan hal ini tentunya hal ini adalah salah satu upaya bagaimana kpk menjadi suatu lembaga yang tidak memiliki taring. Suatu konspirasipun muncul ditatanan elit,dimana RUU ini semacam "lempar batu dembunyi tangan" dimana masih sangat abu-abu siapa sebenarnya yang mengajukan RUU ini, disatu sisi isu yang beredar pengajuan RUU ini diajukan oleh presiden(pemerintah), disatu sisi adalah yang melemparkan bahwa RUU ini muncul dan diajukan oleh DPR selaku lembaga formal pembuat UU (UUD NRI 1945 pasal 20 ayat 1). Akan tetapi konspirasi pun terjadi dimana mendagri sebagai kementrian yang menjadi kepanjangan tangan presiden dalam melakukan pengawasan terhadap penetapan UU ,disangkakan merubah isi dari RUU KPK tsb, hal ini disampaikan oleh bapak Busro muqqodas selaku mantan Komisioner KPK pada forum diskusi di IRE(institute research environment) sore tadi hari jumat tanggal 26 Februari 2016. sontak mencuat isu tentang isi draft tersebut yang awalnya diinisiasikan untuk memperkuat kpk tetapi draft RUU yang tersebar malah melemahkan kpk,tentunya ini suatu konspirasi yang harus dicari kebenarannya. Terlebih lagi kerancuan yang terjadi, bahwa naskah akademik dari RUU undang undang kpk ini tidak diketahui publik kejelasannya, bahkan isu yang beredar naskah akademik RUU kpk ini dinilai dirahasiakan sehingga tidak dapat dikonsumsi publik, ini menjadi pertanyaan bagi para intelektual yang ingin mencari kebenaran,apakah isi dari naskah akademik ini. Allahualam siapa pelaku dibalik kekacauan ini semua,hanya allah yang tahu... Yang jelas kepercayaan rakyat kepada pemerintah dan dpr menjadi semakin menurun.
Baiklah,penulis akan mulai membahas substansi dari draft tersebut. Pada awal munculnya draft yg disebarkan oleh ICW(mantan anggota icw zakiah) terdapat 12 pasal yang sekiranya krusial yang isu ini mulai muncul kepermukaan publik di akhir tahun 2015, sempat redup isu ini dikarenakan selalu ditundanya rapat paripurna karena publik berhasil mencium adanya inisiasi untuk melemahkan KPK. hingga akhirnya pada hari kamis minggu lalu isu ini kembali ramai diperbincangkan, akan tetapi anehnya semakin dekat dengan sidang paripurna, DPR menyatakan bahwa tidak 12 pasal ini yang menjadi titik fokus . Pernyataan ketua DPR bahwa "ini adalah suatu kekeliruan dan ada miss komunikasi di internal terhadap isu yang beredar,tidak 12 pasal yang di revisi melainkan hanya 4 pasal"
artinya ini menjadi kecurigaan bagi forum" pengkajian, dimana ada suatu titik inkonsistensi dari DPR yang merasa gundah bahwa seluruh elemen mulai meneriakan tolak revisi UU KPK. Dan pada akhirnya mengkerucut kepada 4 point,yaitu salah satu dan duanya,
PERTAMA "KPK untuk melakukan penyadapan harus meminta izin kepada dewan pengawas" pertanyaannya adalah ,kenapa harus dewan pengawas?apa tupoksi dan urgensinya?lalu bagaimana kabar dewan penasehat kpk?apakah tidak menjadi 2 matahari yg kembar yang saling tarik menarik kepentingan?prosedur yang dilakukan apakah tidak semakin sulit?? Ini adalah hal yang sangat menggelikan, dimana sejatinya revisi adalah suatu cara dimana dapat memperbaiki sesuatu demi menjadi lebih baik, tetapi malah menjadi semakin bobrok apa yang dihasilkan dari revisi UU KPK ini. Penyadapan yang dilakukan oleh kpk yang telah memiliki dasar dan tertera didalam UU No 30 Tahun 2002 merupakan senjata utama oleh kpk untuk membuktikan para koruptor" yang menjadi target kpk bersalah,lalu bagaimana kinerja kpk tanpa adanya kekuatan dalam melakukan penyadapan??kpk dalam hal ini tentunya hanya menjadi "macan ompong" belaka.
KEDUA, terkait dengan diberlakukannya SP3 dari kpk,hal ini tentunya menjadi suatu pertanyaan mendasar yg ingin saya lontarkan,jika dikatakan kpk itu adalah lex spesialis,dimana letak kekhususannya?? Sedangkan seperti yang kita ketahui bahwa sp3 itu merupakan proses hukum yang hilirnya akan menggunakan KUHAP dalam melakukan proses hukum,apakah kpk setara dan disamakan dengan kepolisian dan kejaksaan yang dalam hal ini dibawah hukum yang general(umum)?? "Lex specialis derogat legi generali" aturan yang khusus akan mengesampingkan aturan yang umum,konkritnya kpk adalah aturan khusus,sedangkan sp3 itu kebiasaan yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan yg berada dibawah aturan umum,apakah ini menandakan bahwa kpk telah degradasi instansi?dimana letak kekhususannya?? penulis merasa bahwa asumsi yang terbangun adalah kpk tidak membutuhkan proses SP3, karena hingga saat ini kpk tidak pernah gagal dalam membuktikan targetnya bersalah atau tidak, kecuali kasus budi gunawan tersebut yang saya rasa kasusnya di deking oleh elit-elit yang berkepentingan.
KPK seharusnya adalah lembaga independen yang tidak dapat di intervensi oleh siapapun dan golongan manapun.
Ini menjadi dilematik dari aturan yang ada di indonesia,lagi lagi aturan hukum dalam dibeli oleh kekuatan ekonomi.
Dari penjelasan diatas hanya merupakan salah satu dan dua poin yang ada didalam draft revisi UU kpk,yang lainnya saya rasa silahkan teman pelajari sendiri,contoh : masa periode dari kpk yang dibatasi hanya 12 tahun, lalu kpk dalam hal penuntutan harus diserahkan kepada pihak kejaksaan sehingga kpk tidak berhak dan berwenang utk melakukan penuntutan.
Intinya adalah problematika beserta dampak diatas menjadi suatu pencerahan bagi seluruh rakyat indonesia bahwa indonesia sedang dalam krisis integritas, pemimpin dinegri ini masih meperlihatkan suatu contoh yang buruk dengan ramainya kasus korupsi di indonesia.
Gonjang ganjing perpolitikan diindonesia masih belum bisa ditafsirkan secara ideal, politik yang sejatinya merupakan tonggak dari demokrasi yang berelaborasi dengan konsep "Amar ma'ruf nahi mungkar" telah disalah artikan karena kurangnya pendidikan terkait politik ini sendiri. kekuatan ekonomi benar-benar bisa mengontrol hukum kita di indonesia,adagium klasik yang mengatakan bahwa "tegakkan keadilan hingga langit akan runtuh" hanya menjadi bualan belaka,yang ada sekarang adalah adagium mafioso yang menyatakan bahwa"hukum dapat dibeli dengan harga yang setinggi tingginya".
Sederhananya penulis menolak draft revisi UU KPK,bukan menolak revisinya,tetapi kontent dari revisi UU tsb,jika revisi itu berisikan aturan yang memperkuat kpk tentunya harus kita dukung,maka dari itu, jangan anti revisinya tetapi antilah terhadap draft revisi UU KPK yang menyebabkan pelemahan KPK oleh oknum.elit dari golongan tertentu ini.
Baiklah,sekian yang dapat saya berikan,semoga bermanfaat.
TOLAK DRAFT REVISI UU KPK,SAVE KPK!!
Wassalammualaikum wr.wb